Laman

6 Okt 2012

Ibadah Kurban | Hari Raya Idul Adha

Ibadah Kurban ialah suatu ibadah dengan cara menyembelih binatang kurban karena Allah, pada waktu tertentu yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Hukum berkurban, jenis binatang kurban, syarat-syarat sahnya binatang kurban dan masalah-masalah lain tentang ibadah kurban di dalam ilmu fikih dibahas dalam bab udhiyyah.


Binatang kurban ialah binatang yang disembelih guna ibadah kapada Allah pada Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Haji) dan tiga hari kemudian (hari tasyrik, tanggal 11 s/d 13 dzulhijjah)

Hukum Kurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu wajib, dan sebagian lain berpendapat sunat.

Alasan yang berpendapat kurban itu wajib: Firman Allah dalam surat al-kautsar ayat 1-2, yang maknanya : “sesungguhnya Kami telah memberi  engkau (wahai Muhammad)  kebajikan yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau (pada Hari Raya Haji) karena Allah, dan sembelihlah (kurban).
Sabda Rasulullah SAW yang artinya: dari Abu Hurairah ra. : telah bersabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan  tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR: Ahmad dan Ibnu Majah)

Alasan yang berpendapat kurban itu sunat: Sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagi kamu.” (HR: Tirmidzi)
“Diwajibkan kepadaku berkurban, dan tidak wajib atas kamu.” (HR: Daeuquthni)

Binatang yang sah untuk kurban :
Tiidak cacat; seperti pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, rusak matanya dll.
Sabda Rasulullah SAW:
Dari Barra bin Azib: Telah bersabda Rasulullah SAW: Empat macam binatang yang tidak sah untuk dijadikan kurban:
  1. Rusak matanya,
  2. Sakit,
  3. Pincang,
  4. Kurus yang tidak bergajih lagi. (HR: Ahmad disahihkan oleh Tirmidzi)
Telah memenuhi umur untuk berkurban, yaitu:
  1. Domba (dha’ni) yang telah berumur satu tahun/lebih atau sudah berganti giginya.
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
  3. Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
  4. Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun/lebih.
Sabda Rasulullah SAW:
Dari Jabir: Bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang ‘musinnah’ (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapati, maka boleh ‘jadz’ah’ (yang telah berumur satu tahun/lebih) dari biri-biri.” (HR: Muslim)
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji, tetapi seekor unta, kerbau atau sapi, boleh buat kurban tujuh orang.
Dari Jabir : “Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor api untuk tujuh orang.” (HR: Muslim).
Dari Ibnu Abbas : “Pernah kami bersama-sama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, ketika itu datang Hari Kurban, maka kami bersama-sama menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR: Tirmidzi dan Nasai).

Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban mulai dari matahari setinggi tombak pada Hari Raya Haji sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa menyembelih kurban sebelum shalat (Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah shalat (Idul Adha) dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan Islam.” (HR: Bukhari).

Yang dimaksud dengan shalat Hari Raya (Idul Adha) dalam hadits ialah waktunya, bukan shalatnya, karena mengerjakan shalat (Idul Adha) tidak menjadi syarat menyembelih kurban.
“Sabda Rasulullah SAW: Semua hari tasyrik (tanggal 11 s/d 13 dzulhijjah) waktu menyembelih kurban. (HR: Ahmad).

Sunat tatkala menyembelih
Disunatkan sewaktu menyembelih kurban beberapa perkara berikut:
  1. Membaca bismillah
  2. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW
  3. Takbir (membaca Allahu Akbar)
  4. Berdoa semoga kurban diterima Allah , seperti: (Ya Allah, ini perbuatan dari  perintah-Mu, saya kerjakan karenaMu, terimalah olehMu amalku ini).
  5. Binatang yang disembelih itu hendaknya dihadapkan ke kiblat.
Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir. (HR: Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW telah mengucapkan tatkala beliau berkurban, “Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga dan umatnya”. (HR: Ahmad dan Muslim)

Nadzar Kurban
Apabila seorang bernadzar akan menyembelih kurban, maka kurban menjadi wajib atasnya karena nadzar itu, sebagaimana nadzar-nadzar yang lain, dan dia telah wajib menyedekahkan semuanya, tak boleh dimakannya dan tak boleh dijualnya sekalipun kulitnya.

Kurban Sunat
Pokok yang dimaksud dengan kurban ialan untuk menggembirakan fakir miskin di Hari Raya Idul Adha, sebagaimana di Hari Raya Idul Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Maka oleh karenanya, daging kurban yang sunat hendaklah disedekahkan, kecuali sedikit, sunat dimakan oleh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual walau kulitnya sekalipun.
Firman Allah : “Makanlah sebagian dagingnya, dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu.” (QS. Al-Haj : 28).
Sabda Rasulullah SAW.
Dari Sa’id:  telah bersabda Rasulullah SAW : “Janganlah kamu jual daging denda haji, daging kurban, makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambil manfaat kulitnya, dan jangan dijual kulitnya.” (HR: Ahmad).

Demikian sedikit ulasan tentang ibadah kurban. Semoga dapat bermanfaat...

Wa Allahu a’lamu bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar