Laman

30 Agu 2012

Pengertian Pernikahan Dalam Islam

     Untuk dapat memahami pengertian pernikahan dalam Islam, harus ditelusuri dahulu dari makna bahasa maupun istilah. Pernikahan akar katanya adalah nikah,  (bahasa Arab) artinya terkumpul dan menyatu. Sedangkan menurut istilah syar’i, pernikahan ialah
perlakuan akad penyatuan seorang wanita dan seorang pria, yang menjadikan halalnya hubungan suami-Istri antara keduanya. Di samping itu, nikah adalah sebuah ibadah. Dengan kata lain, pengertian pernikahan dalam Islam adalah menghalalkan hubungan (sex) laki-laki dan perempuan yang tadinya haram (zina), dengan sebuah akad nikah.
     Konsep dasarnya adalah istihlal (proses menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal), yaitu proses menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan (zina) menjadi halal. Di mana letak perbedaan hubungan badan (sex) ‘zina’ dengan hubungan badan ‘suami istri’?. Perbedaannya adalah akad. Di dalam zina pun ada akad antara keduanya, bisa akad suka sama suka (pacaran/kumpul kebo), jual beli (prostitusi), atau akad lainnya. Semua akad tentang hubungan sex laki-laki dan perempuan adalah haram kecuali akad nikah.
     Dari konsep istihlal ini kemudian ditarik beberapa pertanyaan. Kenapa harus dengan menikah? Apa hukumnya? Bagaimana akad nikah yang benar? Apa syarat-syaratnya? Apa rukun-rukunnya? Apa tujuannya? Apa hikmah dari perkawinan? Dan pertanyaan-pertanyaan lain. 
     Akad nikah merupakan jawaban  atas  permasalahan  kebutuhan ‘manusiawi’ yang dianugerahkan Allah kepada manusia sebagai makhluk biologis. Kebutuhan naluriah makhluk biologis di antaranya; makan untuk bertahan hidup (kasybul ma’asyi), membangun komunitas (muamalat), mempertahankan diri dari gangguan (siasah), menurunkan/menyambung generasi berikutnya (sex), dan ibadah (ta’abud). Semua makhluk biologis mempunyai instink untuk melakukan semua itu, termasuk manusia.
     Akan tetapi meskipun manusia sama dengan makhluk lain dari segi kebutuhan biologis, manusia dianugerahi derajat tertinggi daripada makhluk lain dengan diberinya akal oleh Allah. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan naluriah tadi, manusia diberi tuntunan yang ‘masuk akal’ (logis) oleh Allah, yang makhluk lain tidak akan pernah bisa untuk memahaminya. Salah satu tuntunan itu adalah pernikahan.
     Manusia adalah hayawan (hewan/makhluk biologis) yang natiq (punya akal/logis). Jika ia tidak menggunakan akalnya (mematuhi tuntunan Allah) maka ia tidak lebih dari makhluk biologis lain, hewan.
     Demikian pengertian pernikahan dalam Islam sejauh yang penulis pahami. Untuk mengulas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya seperti di atas, Insya Allah akan dibahas pada kesempatan lain di blog ini. Komentar, kritik, saran dan teguran yang didasari silaturahmi sangat penulis hargai. Wa Allahu a’lamu bi ash-Shawab.
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar