Laman

31 Agu 2012

Memahami Prinsip Investasi Syari’ah

     Ekonomi syariah saat ini sudah banyak dilirik para pelaku bisnis. Tidak  terkecuali bisnis investasi. Hal ini  karena prinsip investasi syariah dipandang lebih dipercaya dan lebih aman. Di samping itu, kesadaran beragama para pengusaha juga mempengaruhi
trend ini. Tren syariah branded merupakan jawaban yang selama ini dinanti-nanti para pengusaha muslim yang memang sudah lama merindukannya, akan tetapi belum bisa menemukan jawaban yang tepat.
     Untuk mengetahui prinsip investasi syariah, ada baiknya mengenal dulu apa itu investasi. Investasi atau penanaman modal terjadi apabila para pengusaha menggunakaan uang tersebut untuk membeli barang-barang modal. Pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa depan.
Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), dalam bahasa inggris disebut dengan invesment. Para ahli memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. investasi menurut Fitzgeral adalah:
     “Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai 
     untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan 
     dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang” .
     Sementara itu,  dalam Islam istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya,  firman Allah, "dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula." (QS. Al-Zalzalah: 7-8)
     Akibat dari suatu perbuatan dalam Islam tidak hanya merupakan akibat yang terlihat di dunia saja seperti kekayaan, namun juga aspek keberkahan dan bentuk akibat di akhirat perlu dipertimbangkan. Sehingga dalam perjalanannya, setiap gerakan dan aktivitas muslim haruslah mengikuti rambu-rambu syariah yang sudah.
     Hukum tersebut pula berdampak pada pola investasi di pasar modal maupun bursa efek. Dalam fiqh modern beberapa dasar kaidah syariah Islam pada pasar modal telah diterapkan. Beberapa bentuk etichal screening telah dirumuskan baik itu untuk emiten maupun transaksi pada pasar modal dan bursa efek. Adapun dasar kebijakan perilaku syariah dalam pasar modal maupun bursa efek adalah:
  1. Prinsip ibadah dan pengabdian
  2. Diproyeksikan untuk sesuatu yang halal dan bermanfaat dengan cara yang benar menurut syariat:
  • Menghindari spekulasi
  • Menghindari riba
  • Tidak boleh mendatangkan madharat (bahaya).
     Investasi dalam konsepsi Adiwarman adalah merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan beresiko, karena investasi tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan Produk Nasional Bruto (Gross National Product) beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat mempengaruhi nilai produk nasional bruto. Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah.
     Kriteria investasi tersebut di atas biasanya digunakan untuk alur investasi pada saham dan produk semisal.     Dalam hal obligasi, penilaian secara konvensional tetap digunakan seperti YTM. Yield to Maturity (YTM) ini yaitu tingkat pendapatan dari obligasi jika investor memilikinya hingga jatuh tempo, dengan asumsi semua janji bunga dan pelunasan akan ditepati, baik dalam jumlah maupun waktunya, oleh penerbit obligasi. Perbedaannya dengan konvensional adalah bahwa dalam perhitungannya bunga digantikan dengan prosentase sewa, imbal jasa, atau bagi hasil jika digunakan akad mudharabah.
     Pada akhirnya, prinsip investasi syari’ah menjadi pilihan karena di samping aman juga memberikan hasil yang halal, terhindar dari spekulasi, terhindar dari riba dan tidak mendatangkan madharat. Hal itu juga menjadi ibadah, bilamana dilandasi dengan niat menjalankan tuntunan Allah… Wa Allahu a’lamu bish-shawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar